Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi penetapan status hukum terhadap LP dan YI dalam perkara tersebut.
“Iya, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” kata Aan saat dikonfirmasi, wartawan di kantor Kejari, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, LP dan YI belum dilakukan penahanan. Karena kedua tersangka dinilai masih bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Kejari Ternate saat ini terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!