Bobong, Maluku Utara- Dalam audit investigasi BPK Perwakilan Maluku Utara tahun kemarin di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ada temuan dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 58,31 miliar. Namun, hingga sekarang temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti lagi. Masyarakat pun kembali mempertanyakan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 disebutkan, ada pencairan dana sebesar Rp 58,31 miliar tanpa melalui SP2D pada tahun 2020
Itu sesuai LHP BPK Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020. Tanggal 29 Juni 2020 Sebagaimana diungkapkan dalam catatan BPK nomor 5.3.1.1.1 atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, menyajikan saldo kas di kas daerah per 31 Desember 2020 sebesar Rp 49,55 milyar. Bendahara Umum daerah (BUD) tidak melakukan pengelolaan rekening kas daerah dengan semestinya, sehingga terdapat mutasi penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang serta substansi penggunaannya sebesar Rp 58,31 miliar.
BPK sendiri dalam catatannya menyebut tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menelusuri nilai tersebut, karena tidak tersedia data maupun catatan yang dapat diandalkan untuk menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Dari hal tersebut sehingga BPK tidak dapat menyatakan pendapat.
Karena tidak dapat menyatakan pendapat dan dinilai terjadi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan terjadinya kerugian negara yang cukup besar, untuk itu BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan Audit investigasi pada sekitar bulan Oktober 2019 lalu.
“Sayangnya sampai saat ini hasil ATT BPK tersebut belum diketahui oleh publik, Kabupaten Pulau Taliabu,” itu yang disorot Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taliabu, Kamarudin Taib, SH.
Menurut Kamarudin, mestinya BPK dan Inspektorat serta Badan Keuangan sudah dapat menyampaikan tindak lanjut audit ATT tersebut agar publik tidak bertanya-tanya.
“Saya tidak mengerti, apa alasan mereka sehingga tidak menyampaikan hasil ATT itu kepada publik. Kan itu uang rakyat yang harus diketahui publik, dan itu diatur juga dalam UU, kenapa tidak disampaikan biar jelas, agar masyarakat juga tau. Kalau begini bisa menimbulkan kecurigaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada,” ujarnya.
Kamarudin meminta DPRD menggunakan hak dan kewenanganny untuk mengungkap dugaan korupsi Rp 58,31 miliar yang menjadi biang kerok terjadinya disclaimer pada tahun 2019 tersebut.
“Saya minta kepada DPRD untuk segera gunakan haknya untuk menyelamatkan uang rakyat, dan segera rekomedasikan kepada pihak penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan peraturan hukum dan UU yang berlaku,” tandasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!