Bobong, Maluku Utara – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan yang dipimpin ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2025) malam.
Mahkamah Konstitusi dalam membacakan putusan nomor 267 /PHPU.BUP-XXIII/2025, memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, dan TPS 02 Langganu kecamatan Lede,” kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya