MK Putuskan PSU 9 TPS di Taliabu, Paslon SAYA Unggul 1.105 Suara

- Editor

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilkada Pulau Taliabu.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilkada Pulau Taliabu.

Bobong, Maluku Utara – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon  nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan yang dipimpin ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jln. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2025) malam. 

BACA JUGA  Sebut Nelayan Terancam, Fraksi Golkar DPRD Halsel Tolak Pembuangan Tailing di Laut Obi

Mahkamah Konstitusi dalam membacakan putusan nomor 267 /PHPU.BUP-XXIII/2025, memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu yang diberikan selama 45 hari sejak diputuskan. 

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, dan TPS 02 Langganu kecamatan Lede,” kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan. 

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 806 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!