Selain menyidangkan Perkara PSU Pilkada Taliabu, MK juga menyidangkan 6 perkara dengan materi yang sama, yaitu perkara PSU Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebagai informasi, PSU pada Pilkada Taliabu mencakup 9 TPS. PSU dilaksanakan pada 5 April 2025, yang diikuti 3 paslon. Adapun suara masing-masing paslon merupakan akumulasi hasil pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 dan PSU 5 April 2025.
Berikut Paslon nomor urut 01, Sashabila Mus-La Ode Yasir meraih 15.605 suara, Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi 14.202 suara, dan Paslon nomor urut 03 Abidin Jaba-Dedi Mirzan 5.610 suara. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!