Haliyora.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur Maluku Utara yang diajukan oleh kubu Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Putusan Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di ruang sidang pleno MK.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny. (Redaksi)