MK Tolak Gugatan Husain-Asrul di Pilgub Maluku Utara

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dismissal sengketa Pilgub Maluku Utara, Rabu (05/02/2025)

Sidang Dismissal sengketa Pilgub Maluku Utara, Rabu (05/02/2025)

Haliyora.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur Maluku Utara yang diajukan oleh kubu Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Putusan Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di ruang sidang pleno MK.

BACA JUGA  Kebakaran di PT. HPAL Kawasi Obi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

BACA JUGA  Gubernur AGK Akui di Awasi KPK, Harap tak Diperiksa Pasca Jabatan Berakhir

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny. (Redaksi)

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!