MK Tolak Gugatan Husain-Asrul di Pilgub Maluku Utara

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Dismissal sengketa Pilgub Maluku Utara, Rabu (05/02/2025)

Sidang Dismissal sengketa Pilgub Maluku Utara, Rabu (05/02/2025)

Haliyora.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK membacakan putusan terkait gugatan sengketa pemilihan gubernur Maluku Utara yang diajukan oleh kubu Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Putusan Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di ruang sidang pleno MK.

BACA JUGA  Mobdin Pemkab Morotai ‘Taambor’ di Luar Daerah, 1 Unit Alphard di Jakarta

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

BACA JUGA  ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny. (Redaksi)

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun
Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat
Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut
Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim
Polres Taliabu Tekankan Edukasi saat Operasi Zebra 2025, Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Tanpa Biaya 
Kantor Dinkes Halteng Disatroni Maling, Uang Puluhan Juta Raib
Pemkab Pulau Taliabu Salurkan Dana Banpol 2025, Ini Harapan Kaban Kesbangpol 
Satu Ranperda Inisiatif DPRD Taliabu Masuk Tahap Harmonisasi, Tono Himalaya: Lindungi Hak Petani dan Nelayan
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 18:05 WIT

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Selasa, 18 November 2025 - 17:58 WIT

Kuota Haji Halteng Dipangkas Drastis, DPRD Siap Mengadu ke Pusat

Selasa, 18 November 2025 - 17:02 WIT

Ungkap Kebakaran Asrama Haji Malut, Polres Ternate Gandeng Tim Labfor Polda Sulut

Selasa, 18 November 2025 - 13:05 WIT

Kasus Kematian Tahanan Lapas Kelas IIB Sanana, Jaksa Lempar Bola ke Hakim

Selasa, 18 November 2025 - 12:56 WIT

Polres Taliabu Tekankan Edukasi saat Operasi Zebra 2025, Pelanggar Lalu Lintas Ditertibkan Tanpa Biaya 

Berita Terbaru

Wabup Morotai serahkan rancangan KUA PPAS 2026 k,e DPRD, Selasa (18/11/2025).

Headline

Pendapatan Daerah Pulau Morotai 2026 Dirancang Turun

Selasa, 18 Nov 2025 - 18:05 WIT

error: Konten diproteksi !!