Bohong, Maluku Utara – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taliabu Selatan, mengesahkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) 3 TPS di wilayah Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu pada Minggu (06/04/2025).
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024, Kecamatan Taliabu Selatan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taliabu Selatan.
Pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang (PSU) tingkat kecamatan ini dihadiri oleh saksi 3 pasangan calon serta Panwascam Kecamatan Taliabu Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pleno sudah sesuai dengan prosedural tidak ada masalah dan hasil ini sudah disahkan jadi Sah,” kata Ketua PPK Taliabu Selatan, Welidosen, kepada wartawan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya