Terpisah, Ketua Panwascam Kecamatan Taliabu Selatan, Armin Djainahu saat ditanya tanggapannya terkait dengan pleno pengesahan hasil PSU di tingkat kecamatan, dirinya mengatakan bahwa pleno rekapitulasi PSU tingkat Kecamatan Taliabu Selatan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pleno hasil PSU itu susah sesuai dengan prosedur, jadi kalau hemat kami dari Panwascam itu Sah, tidak masalah. Kalau pun ada saksi yang tidak mau tanda tangan formulir itu hak mereka kami tidak bisa paksakan, tapi yang jelas pleno itu sah,” terang Armin.
Disinggung soal adanya perselisihan angka-angka pada TPS 01 Desa Bapenu yang dipersoalkan oleh saksi paslon 02 CPM-UTU, Armin mengatakan bahwa terkait angka-angka itu sudah jelas tidak ada masalah.
“Itu kan cuma kesalahan penulisan saja, tapi kan sudah diselesaikan di tingkat TPS kemarin, jadi kami pikir itu sudah selesai dan tidak masalah lagi, jumlah perolehan suara yang ada di saksi paslon 01, 02, dan 03, juga Panwas pun sama, lalu apa yang mau dipersoalkan lagi. Jadi bagi kami Panwascam, semua sudah selesai dan hasil itu sah,” sambung Armin.
Adapun pleno pengesahan hasil PSU 3 TPS di wilayah Kecamatan Taliabu Selatan mencakup TPS 01 dan TPS 02 Desa Maluli, serta TPS 01 Desa Bapenu. Di mana paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi meraih suara terbanyak yaitu 587 suara, selisih 98 suara dengan paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La Ode Yasir yang memperoleh 489 suara, sedangkan paslon nomor urut 03 Abidin Jaaba-Dedi Mirza 0 suara. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!