Agusmawati diketahui diduga kuat memotong DD per desa sebesar Rp 60 juta dari total 70 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaannya CV. Syafaat Perdana.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara, kasus korupsi pemotongan DD ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Dalam perkembangannya, berkas perkara dugaan korupsi DD Taliabu Jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah mengembalikan ke penyidik Ditreskrimsus dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
Sementara kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!