Ternate, Maluku Utara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus dengan tersangka tunggal eks Bendahara Kasda Taliabu inisial ATK alias Agusmawati ini kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, bahwa berkas tahap I kembali dilimpahkan ke JPU Kejati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Subdit yang menangani perkara sudah melakukan pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, iya tadi hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (23/01/2025).
Menurutnya, jika P21 tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Maluku Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya