Polda Malut Tahap I Kasus DD Taliabu, Ini Alasan Tersangka Belum Ditahan

Ternate, Maluku Utara – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu. 

Kasus dengan tersangka tunggal eks Bendahara Kasda Taliabu inisial ATK alias Agusmawati ini kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

BACA JUGA  Pengusaha BBM di Taliabu Minta Kepastian Hukum, Kapolsek : Kasus Ini Butuh Waktu Lama

Hal ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, bahwa berkas tahap I kembali dilimpahkan ke JPU Kejati. 

“Subdit yang menangani perkara sudah melakukan pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, iya tadi hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asry Effendi, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (23/01/2025). 

BACA JUGA  Dapat WDP, Gubernur Sebut Ulah OPD

Menurutnya, jika P21 tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Maluku Utara. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah