Saya sangat mengakui itu karena OPD saat ini memang tidak pro aktif menyelesaikan temuan BPK
Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba menyebut penyebab predikat opini WDP atas LKPD tahun 2022 yang diterima Pemprov Maluku Utara karena pimpinan OPD tidak pro aktif menyelesaikan temuan BPK.
“Saya sangat mengakui itu karena OPD saat ini memang tidak pro aktif menyelesaikan temuan BPK,” ungkap gubernur saat diwawancarai wartawan usai penyerahan LHP BPK di gedung DPRD Maluku Utara, Jum’at (9/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur menegaskan, akan perintahkan kepada Inspektorat untuk menelusuri temuan di OPD seperti yang dilaporkan dalam LHP BPK itu.
“Jika tidak melaksanakan pengembalian maka apa boleh buat, pimpinan OPD yang bersangkutan akan dievaluasi, bila perlu diberhentikan, karena kita memiliki waktu evaluasi selama 60 hari saja,” tegasnya.
Di sisi lain, dengan raihan opini yang diterima ini, kedepan membuat pekerjaan Pemprov akan bertambah berat. Meski begitu, ia optimis permasalahan akan dituntaskan.
“Kedepan kita harus lebih bekerja keras sehingga hasilnya lebih baik,” pungkasnya. (RS-2)