Pengusaha BBM di Taliabu Minta Kepastian Hukum, Kapolsek : Kasus Ini Butuh Waktu Lama

Bobong, Maluku Utara- Seorang pengusaha asal Pulau Taliabu, Kasmin (K), mempertanyakan kasusnya yang kini ditangani Polsek Taliabu Barat. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, pada 2 Agustus lalu, Kepolisian Sektor Taliabu Barat menyita 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Kasman yang dicurigai BBM subsidi yang akan diselundupkan ke Pulau Taliabu. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek setempat.

Sementara, Kasman pemilik BBM yang juga seorang anggota Polisi di Polres Kepulauan Sula itu kepada wartawan mengaku BBM yang disita Polsek Taliabu Barat itu bukan BBM jenis subsidi melainkan non subsidi untuk industri.

“Kami punya bukti kalau minyak itu adalah minyak non subsidi, dengan jenis Dexlite, bukan Bio Solar. Ada bukti DO dari Pertamina juga,” ungkap Kasman, pemilik BBM yang disita itu, (3/10/2022).

Kasman mengatakan, BBM tersebut diambil langsung dari Pertamina dan kemudian diangkut ke Taliabu (Bobong) menggunakan kapal tanki milik CV. Taliabu Indonesia Mandiri (TIM).

BACA JUGA  Pemkab Sula Bentuk Satgas Penyelesaian Tapal Batas Desa

“Anehnya, pada saat pembongkaran di pelabuhan Bobong dan mau diangkut ke rumah, tiba-tiba saja anggota Intel Polsek langsung sergap dan dibawa ke Polsek, meskipun kami sampaikan bahwa itu BBM non subsidi jenis dexlite tapi mereka tidak percaya dan tetap bawa ke Polsek,” jelasnya.

Ironisnya, lanjut Kasman, sampai saat ini Polsek Taliabu Barat belum dapat membuktikan kalau BBM yang ditahan tersebut BMM jenis dexlite atau Bio Solar. “Di sini kami sangat dirugikan, karena sampai saat ini mereka belum bisa buktikan kalau BBM itu dexlite ataukah bukan, terus kemudian proses hukum pun belum berjalan, padahal sejak ditahan sampai saat ini sudah satu bulan lebih, masih dalam tahapan penyelidikan,” sesalnya sembari meminta kepada Polsek Taliabu Barat agar segara memberikan kejelasan status atas kasus tersebut.

“Kalau memang itu BBM subsidi silahkan diproses, tapi kalau bukan segera dilepas, jangan biarkan seperti itu, saya butuh kepastian hukum atas persoalan ini,” tandasnya.

Selain Kasman, pihak CV. TIM juga membenarkan bahwa BBM yang diangkut menggunakan kapalnya dan kini ditahan Polsek Taliabu Barat tersebut adalah BBM non subsidi jenis dexlite.

BACA JUGA  Speedboat Milik Bupati Halsel Terbakar, Seorang ABK Dilarikan ke RSUD Labuha

“Itu berdasarkan surat pengantar pengiriman dan DO dari Pertamina, BBM yang ditahan Polsek Taliabu Barat itu adalah BBM non subsidi dengan jenis dexlite bukan Bio Solar. Saya juga sudah tunjukkan bukti surat pengantar pengiriman dan DO itu ke penyidik saat saya dipanggil beberapa waktu lalu, cuma polisi tetap tidak mempercayai itu dan kata mereka tetap mau diproses,” ungkap salah satu karyawan CV. TIM kepada Haliyora yang enggan namanya dipublis.

Terpisah, Kapolsek Taliabu Barat, Iptu Muhammad Abduh Algerya Steely, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan. “Masih dalam tahapan penyelidikan, belum ada peningkatan, kita harus periksa ahli, kemudian ahli pidana juga, karena ini kan lex specialis bukan lex generalis, makanya butuh waktu lama,” terang Kapolsek, Iptu Muhammad Abduh Algerya Steely kepada Haliyora. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah