Ternate, Maluku Utara – Aset milik eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) berupa tanah dan bangunan yang menjadi Barang Bukti (BB) sitaan KPK RI mendapat pengawasan ketat.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, secara berkala mengawasi BB itu, baik yang terletak di Kota Ternate maupun di luar.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji Buamonabot, mengatakan, bahwa BB sitaan KPK RI ini berada di luar Rupbasan, terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah dan bangunan sebanyak 59 unit yang menjadi sitaan KPK RI tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan serta Labuha Kabupaten Halmahera Selatan,” ucap Pramuaji, Kamis (23/01/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya