Lanjutnya, tapi jika P21 tersebut masih ada petunjuk dari JPU dalam P19, maka pihaknya akan berupaya untuk melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU, “Kalau lengkap langsung kita tahap II, tapi kalau belum lengkap maka kita akan lengkapi petunjuk JPU lagi,” tegasnya.
Disentil terkait petunjuk dari JPU terkait tersangka baru dalam kasus ini, Asry bilang dari hasil diskusi, penyidik masih berupaya maksimal untuk melimpahkan satu berkas tersebut.
Dikatakan bahwa pihaknya berupaya untuk memenuhi petunjuk-petunjuk JPU, namun yang pasti belum ada tersangka lain dan masih pada tersangka tunggal ini, “Untuk penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena tergantung pada berkas yang diteliti,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait pelimpahan berkas tahap I kasus tersebut. “Sudah kami terima dan selanjutnya akan kami teliti kembali,” singkatnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pemotongan DD Taliabu Tahun 2017 ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah menetapkan satu orang tersangka, eks Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, inisial ATK, alias Agusmawati.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!