Polres Pulau Morotai Serius Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif DAK Nonfisik Dispar 2023

Diketahui, pada 22 Januari 2024, sebagaimana diberitakan media ini, Ismail mengatakan Polres Pulau Morotai telah mengambilalih kasus tersebut. “Jadi saat ini yang dilidik Pores itu adalah tiga kegiatan DAK non fisik tahun anggaran 2023,” kata Ismail.

Tiga kegiatan tersebut, lanjut Ismail, yaitu kegiatan TIC sebesar Rp 200 juta, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay sebesar Rp 300 juta, sehingga total anggaran sebesar Rp 500 juta.

Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dicairkan. “Seharusnya uang yang dicairkan itu sesuai dengan pagu anggaran untuk dua kegiatan baik pengelolaan home stay dan kegiatan selam itu sebesar Rp 300 juta. Dari dua kegiatan itu terjadi pencairan dobel, sehingga total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 600 juta lebih,” bebernya. 

BACA JUGA  Informasi Cuaca Malut, Sabtu 26 Desember 2020

Dikatakan, jika digabungkan kegiatan TIC, pelatihan wisata selam dan pengelola home stay, maka total anggaran untuk tiga kegiatan yang dicairkan sebesar Rp 812 juta.

“Sementara ini kami dalami. Sudah ada 15 saksi yang kami periksa termasuk di dalamnya mantan Kadispar yaitu Kalbi Rasyid dan Sekretaris Dispar yang saat ini Plt Kadispar. Tinggal kami periksa 2 saksi lagi. Setelah itu baru kami lakukan ekspos ke Inspektorat Morotai untuk melakukan audit investigasi agar menentukan indikasi kerugian karena itu kewenangan bidang auditor,” ungkapnya. 

BACA JUGA  Dana Insentif Rp 30 Miliar dari Pusat untuk Kota Ternate Tunggu DIPA
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah