Diketahui, pada 22 Januari 2024, sebagaimana diberitakan media ini, Ismail mengatakan Polres Pulau Morotai telah mengambilalih kasus tersebut. “Jadi saat ini yang dilidik Pores itu adalah tiga kegiatan DAK non fisik tahun anggaran 2023,” kata Ismail.
Tiga kegiatan tersebut, lanjut Ismail, yaitu kegiatan TIC sebesar Rp 200 juta, pelatihan wisata selam dan pengelola homestay sebesar Rp 300 juta, sehingga total anggaran sebesar Rp 500 juta.
Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut tidak dilaksanakan tetapi anggarannya dicairkan. “Seharusnya uang yang dicairkan itu sesuai dengan pagu anggaran untuk dua kegiatan baik pengelolaan home stay dan kegiatan selam itu sebesar Rp 300 juta. Dari dua kegiatan itu terjadi pencairan dobel, sehingga total anggaran yang dicairkan sebesar Rp 600 juta lebih,” bebernya.
Dikatakan, jika digabungkan kegiatan TIC, pelatihan wisata selam dan pengelola home stay, maka total anggaran untuk tiga kegiatan yang dicairkan sebesar Rp 812 juta.
“Sementara ini kami dalami. Sudah ada 15 saksi yang kami periksa termasuk di dalamnya mantan Kadispar yaitu Kalbi Rasyid dan Sekretaris Dispar yang saat ini Plt Kadispar. Tinggal kami periksa 2 saksi lagi. Setelah itu baru kami lakukan ekspos ke Inspektorat Morotai untuk melakukan audit investigasi agar menentukan indikasi kerugian karena itu kewenangan bidang auditor,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!