Polres Pulau Morotai Serius Kasus Dugaan Kegiatan Fiktif DAK Nonfisik Dispar 2023

Daruba, Maluku Utara – Polres Kabupaten Pulau Morotai melalui Reskrim mulai melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dinas Pariwisata (Dispar) tahun 2023 lalu. 

“Penyidikan sudah mulai hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim kepada awak media, Senin (06/1/2025).

Untuk pemeriksaan saksi, kata Ismail, bahwa hari ini SP sidiknya baru diterbitkan sehingga  panggilan (saksi) juga dikirim pada hari ini.

BACA JUGA  Janji Wali Kota Ternate Belum Ditepati Soal Lapak Ilegal di Kota Baru, Mubin : Biar Masyarakat yang Menilai

“Kemungkinan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Rabu 8 Januari 2025. Karena saksi-saksi kan kemarin waktu di kegiatan penyelidikan sudah diperiksa sebanyak 6 orang. Tapi nanti kita panggil ulang saksi-saksi yang kemarin,” jelasnya.

Hanya saja status para saksi itu berbeda. “Cuma statusnya beda, karena kemarin hanya sifatnya meminta klarifikasi. Jadi sekarang dalam kegiatan penyidikan itu sifatnya panggilan. Jadi beda dan kita akan panggil upaya paksa,” tegasnya.

BACA JUGA  Tarif Angkutan Umum di Ternate Naik 30 Persen, Mulai Berlaku Besok
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah