Lanjut Ismail, siapa yang akan jadi tersangka belum ditetapkan. “Jadi belum ada penetapan tersangka, karena kemarin baru penyelidikan. Nanti di kegiatan penyidikan baru kita tetapkan tersangka,” ucapnya.
Ditanya, kira-kira berapa yang diduga tersangka. Menurut Ismail bahwa pihaknya masif fokus pada satu tersangka. “Tapi, jika dalam pengembangan ada yang lain nanti kita akan lihat hasilnya,” ujarnya.
Ismail juga menyebut besaran dugaan penyalahgunaan anggaran DAK non fisik Dispar tahun 2023 itu. “Untuk besaran dugaan penyalahgunaan anggaran itu sebesar Rp 500 juta. Jadi audit yang keluar itu indikasinya Rp 500 juta,” terangnya.
“Memang sebenarnya anggaran yang dicairkan itu sebesar Rp 800 juta, hanya saja sudah ada pengembalian sekitar Rp 200 juta lebih, itu karena dobol cair jadi dobol cair itu yang dikembalikan, sehingga yang tersisa itu tinggal Rp 500 juta lebih,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa masalah dugaan penyalahgunaan DAK tersebut adalah ketika anggaran cair tidak gunakan untuk kegiatan. Tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau yang lain, sehingga kerugiannya mencapai Rp 500 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!