Ternate, Maluku Utara- Tarif angkutan umum di Kota Ternate akan naik 30 persen dan resmi berlaku mulai Rabu besok (07/09/2022). Itu menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Mochtar, saat diwawancarai Haliyora usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengn DPRD Kota Ternate, Selasa (06/09/22).
Mochtar mengatakan, setelah melakukan kajian bersama, akhirnya diambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen, agar sopir angkot juga bisa terbantu untuk mengakses BBM jenis pertalite dan pertamax.
“Jadi kenaikan itu kita ambil jalan tengah, yakni tarif penyesuaian sebesar 30 persen. Hari ini juga Pak Wali Kota akan mendatangani Surat Keputusan (SK) penetapan tarif angkutan,” katanya.
Mochtar berharap dengan adanya kenaikan tarif angkot sebesar 30 persen ini dapat mengurangi titik kemacetan antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ternate.
“Kenaikan ini sudah ada persetujuan dari DPRD, Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang (ISSAP) Kota Ternate, Organda, media dan mahasiswa. Mudah-mudahan kenaikan tarif ini juga dapat mengurangi titik kemacetan di SPBU,” harapnya.
Dikatakan, kenaikan tarif angkot ini bakal disosialisasikan langsung oleh ISSAP Kota Ternate dengan menggunakan brosur supaya diketahui masyarakat
Dijelaskan, tarif angutan terbaru saat ini naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.000 per penumpang. Tarif tersebut berlaku untuk rute dalam kota, termasuk dari Akehuda-terminal. Sedangkan dari Kecamatan Pulau Ternate akan disesuaikan dengan SK penetapan.
“Sementara tarif angkutan untuk siswa/mahasiswa (jalur dalam kota) yang sebelumnya Rp 5.000 per orang naik menjadi Rp 6.500. Sedangkan dari pulau awalnya sebesa Rp 6.000 naik menjadi Rp 7.500,” terangnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!