Rus’an Blak-Blakan Sebut Lapak Ilegal di Kota Baru Ternate Wewenang Disperindag

Ternate, Maluku Utara- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, mengakui belum mengetahui jelas terkait status puluhan lapak ilegal yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.

Katanya, status puluhan lapak tersebut adalah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.

“Kalau kita di PUPR itu tidak ada urusan dengan penataan lapak itu, jadi saya belum tahu kejelasannya,” ujar Rus’an, Selasa (06/09/2022)

BACA JUGA  4 Pasangan Muda Mudi di Ternate Terjaring Razia di Losmen

Meski demikian, Rus’an berjanji akan mengecek sejauh mana kewenangan Dinas PUPR Kota Ternate, sehingga tidak ada kesalahan dalam penafsiran.

“Nanti kita cek dulu di kantor, sejauh mana kewenangan dari PUPR, supaya jangn sampai salah menjelaskan,” kata Rus’an.

Diketahui, puluhan lapak yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Ternate di Kota Baru itu sejauh ini belum mendapatkan izin resmi. Meski begitu, pedagang telah melakukan aktifitas di sana. (Wan-1)

BACA JUGA  Anggaran Seret, Pemkot Seriusi Peleburan OPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah