Ternate, Maluku Utara- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, mengakui belum mengetahui jelas terkait status puluhan lapak ilegal yang berada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.
Katanya, status puluhan lapak tersebut adalah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
“Kalau kita di PUPR itu tidak ada urusan dengan penataan lapak itu, jadi saya belum tahu kejelasannya,” ujar Rus’an, Selasa (06/09/2022)
Meski demikian, Rus’an berjanji akan mengecek sejauh mana kewenangan Dinas PUPR Kota Ternate, sehingga tidak ada kesalahan dalam penafsiran.
“Nanti kita cek dulu di kantor, sejauh mana kewenangan dari PUPR, supaya jangn sampai salah menjelaskan,” kata Rus’an.
Diketahui, puluhan lapak yang dibangun di atas tanah Pemerintah Kota Ternate di Kota Baru itu sejauh ini belum mendapatkan izin resmi. Meski begitu, pedagang telah melakukan aktifitas di sana. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!