Ternate, Maluku Utara- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, ternyata meminta dana partisipasi ke peserta asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024) lalu.
Sidang yang dipimpin mantan Ketua PN Ternate, Rommel Fransiscus Tampubolon itu berawal dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Miftah Baay yang dihadirkan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu JPU KPK melayangkan pertanyaan kepada Miftah terkait jabatan Adnan (mantan Kadis Perkim) sebelum ikut asesmen JPTP di dinas tersebut. Menjawab pertanyaan jaksa, Miftah mengatakan Adnan sebelumnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Perkim.
“Pak Adnan sebelum ikut seleksi, dia Plt juga pak, Plt Kadis Perkim Maluku Utara,” ucap Miftah Bay menjawab pertanyaan JPU KPK.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya