Keterangan Kepala BKD Miftah Baay soal asal usul uang untuk membiayai pelaksanaan seleksi JPTP ini justru bertolak belakang dengan fakta persidangan pada Rabu (28/03).
Di persidangan itu, JPU KPK menghadirkan salah satu saksi yaitu Idwan Asbur Bahar, mantan Kabid Mutasi BKD Malut.
Idwan yang terlibat di sekretariat Pansel JPTP memberikan kesaksiannya di hadapan hakim mengakui bahwa uang itu dipatok atasannya yaitu Miftah Baay, bukan inisiatif para peserta sendiri.
Bahkan yang yang diminta Miftah itu menurut Idwan, untuk membiayai kepentingan koordinasi Miftah ke KASN terkait seleksi JPTP, karena dirinya adalah Kepala BKD.
Anehnya lagi, keterangan Idwan Asbur Bahar berbeda jauh dengan keterangan yang disampaikan Miftah Baay di persidangan. Dimana Miftah mengaku uang itu pemberiaan dari Adnan (mantan Kadis Perkim), sementara Idwan Asbur menyebutkan uang tersebut tak hanya dipatok oleh Miftah dari Adnan saja melainkan tiga peserta calon seleksi JPTP lainnya. Begitu juga Miftah akui bahwa uang tersebut untuk membiayai honor panitia seleksi akan tetapi menurut Idwan, uang yang dipungut itu dipakai Miftah untuk konsultasi ke KASN.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!