Tahun Ini Ada Objek Baru Pendapatan Daerah yang Ditagih Pemprov Malut 

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Maluku Utara, Zainab Alting

Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Maluku Utara, Zainab Alting

Sofifi, Maluku Utara- Pendapatan daerah Pemprov Maluku Utara tahun 2024 ini ditargetkan turun hingga di angka Rp 3,5 triliun. Target ini jauh dibanding tahun lalu yaitu sebesar Rp 4 triliun.

“Itu artinya ada penurunan sekitar Rp 1 triliun lebih, makanya kami di Bapenda berharap bisa mengatasi masalah ini dengan terus mendorong setiap Samsat agar bekerja lebih keras, karena yang menetapkan target itu dari Samsat kabupaten/kota dan berdasarkan kemampuan mereka,” ujarJaenab Alting, Kepala Bapenda Provinsi Malut, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA  Program Capai 75 Persen, Kadispora Halbar Sebut Keterbatasan Anggaran Bukan Penghalang

Menurut Jaenab, PAD ini sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Olehnya itu, Bapenda harus bekerja lebih keras agar target ini bisa tercapai secara maksimal tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena di tahun 2023 PAD yang kita capai itu di angka Rp 3, triliun lebih dari target sebesar Rp 4 triliun lebih dan kami yakin tahun ini bisa mencapai target,” katanya optimis. 

BACA JUGA  DKP Kota Tidore Pastikan Laut Kawasan Lokasi Sail Tetap Bersih

Zainab menyebutkan, di tahun ini ada dua objek pajak baru yang digarap oleh Bapenda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Kedua objek pajak yang akan digarap Bapenda ini yaitu Pajak Alat Berat dengan nilai Rp 2 miliar lebih dari nilai NJP 0,2 persen, dan Mineral Logam Bukan Batuan (MNBB). Namun untuk objek ini nanti diberlakukan pada tahun 2025. “Pergubnya sudah tinggal menunggu tanda tangan gubernur,” pungkasnya. (RS/Red)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!