Morotai, Maluku Utara- Delapan Cakades menggugat hasil Pilkades di Kabupten Pulau Morotai ke PTUN Ambon.
Hingga sekarang baru tujuh gugatan yang disidangkan, yakni gugatan hasil pilkades di Desa Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur dan Loleo Jaya. Sedangkan gugatan dari satu desa lainnya yakni Desa Desa Juobela masih dalam mediasi sehingga belum ada jadwal sidang.
Itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan saat ditemui awak media di hotel Molokai Sahid, Rabu (28/09/2022).
“Ada 8 Cakades yang menggugat hasil pilkades di delapan desa ke PTUN Ambon, namun baru tujuh gugatan dari tujuh cakades yang disidangkan, yakni Desa Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur dan Loleo Jaya, sedangkan gugatan cakades dari Desa Joubela masih dimediasi, belum disidangkan,” sebutnya.
Lanjut Ahdad bahwa sidang gugatan tujuh Cakades itu sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tergugat atau dari pemerintah daerah. “Sidang pemeriksaan saksi dari Pemda (tergugat) itu akan dilaksanakan minggu depan,” terangnya.
Terkait gugatan tersebut, sambung dia, Pemda Pulau Morotai telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. “Jadi Kami (Pemda) siap menghadapi gugatan itu dan kami optimis menang,” ujarnya yakin. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!