Pemda Morotai Optimis Menang PTUN atas Gugatan Cakades

Morotai, Maluku Utara- Delapan Cakades menggugat hasil Pilkades di Kabupten Pulau Morotai ke PTUN Ambon.

Hingga sekarang baru tujuh gugatan yang disidangkan, yakni gugatan hasil pilkades di Desa Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur dan Loleo Jaya. Sedangkan gugatan dari satu desa lainnya yakni Desa Desa Juobela masih dalam mediasi sehingga belum ada jadwal sidang.

Itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan saat ditemui awak media di hotel Molokai Sahid, Rabu (28/09/2022).

BACA JUGA  Disperindag Kota Ternate Akui Belum Kantongi Data Piutang Pedagang Tahun 2025

“Ada 8 Cakades yang menggugat hasil pilkades di delapan desa ke PTUN Ambon, namun baru tujuh gugatan dari tujuh cakades yang disidangkan, yakni Desa Seseli Jaya, Cempaka, Cio Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur dan Loleo Jaya, sedangkan gugatan cakades dari Desa Joubela masih dimediasi, belum disidangkan,” sebutnya.

Lanjut Ahdad bahwa sidang gugatan tujuh Cakades itu sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tergugat atau dari pemerintah daerah. “Sidang pemeriksaan saksi dari Pemda (tergugat) itu akan dilaksanakan minggu depan,” terangnya.

BACA JUGA  Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk Halangi Akses Masuk ke Pasar Labuha

Terkait gugatan tersebut, sambung dia, Pemda Pulau Morotai telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. “Jadi Kami (Pemda) siap menghadapi gugatan itu dan kami optimis menang,” ujarnya yakin. (Tir-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah