Jaksa kembali melayangkan pertanyaan tentang waktu pengajuan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) JPTP untuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Maluku Utara kepada Miftah.
“Waktu itu yang ikut JPTP, ada Pak Adnan dan Pak Sarmin. Dinas Perkim Malut sama Bappeda Malut. Kalau tidak salah dua saja,” jawab Miftah.
Kala itu, kata Miftah Bay, pelaksanaan asesmen JPTP untuk dua OPD tersebut dilaksanakan pada bulan April tahun 2023 dan terdakwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) berpesan untuk mengawal salah satu peserta.
“Kalau tidak salah April tahun 2023. Kala itu ada pesan dari Pak gub (AGK) tolong lihat-lihat dia (eks Mantan Kadis Perkim) saat mengikuti JPTP,” bebernya.
Jaksa lantas membongkar sumber pembiayaan pelaksanaan JPTP, dengan redaksi pertanyaan yaitu ‘pada saat itu siapa yang membiayai pelaksanaan JPTP ? tanya Jaksa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!