Mendengar hal itu, Miftah Baay selaku pejabat yang mengurusi persoalan promosi dan mutasi jabatan di Pemprov Malut lalu blak-blakan menyahut, jika saat itu anggaran pelaksanaan JPTP tak ada, alias anggarannya kosong. “Waktu itu dana untuk JPTP tidak ada lagi, dan kita usulkan di APBD-Perubahan, namun di APBD-Perubahan tidak dicairkan juga. Oleh karena itu yang ikut JPTP membiayai mandiri,” akui Miftah.
Jaksa dengan spontan, menanyai kepada Miftah, tetapi yang membiayai pelaksanaan itu siapa, apakah dari kedua peserta, Adnan dan Sarmin?
“Saya dapatnya dari Pak Adnan, senilai Rp 80 Juta,” akui Miftah Baay menjawab pertanyaan Jaksa di hadapan Majelis Hakim dan PH Terdakwa AGK di sidang itu.
Miftah mengakui memang yang terberat dari pelaksanaan asesmen JPTP adalah membiayai honor Pansel, honor asesor kemudian makan minum dan sewa gedung.
“Waktu itu yang Ketua Pansel adalah Pak Saiful Deni dan anggotanya juga Pak Samsuddin Abdul Kadir, mantan Sekda Maluku Utara,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!