Biadab ! Ayah Tiri di Tikep Tega Cabuli Anak Berulang Kali

Tidore, Maluku Utara- Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan menetapkan, YT (37), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur (12) di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang dikantongi Polisi.

Dalam keterangan persnya, Kasat Reskrim Polres Tidore Iptu Redha Astrian, Kamis (9/6/2022), menyampaikan, penetapan tersangka terhadap YT ini dilakukan berdasarkan barang bukti yang cukup setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 6 Juni kemarin, jadi setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan. Kami sudah mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa 4 saksi termasuk korban. Setelah itu karena kita lihat buktinya sudah cukup untuk naik ke tahap penyelidikan. Jadi pada hari itu juga kita gelar peningkatan tahap ke penyelidikan,” kata Iptu Redha Astrian.

BACA JUGA  Di Haltim, Gadis Belia Disetubuhi 10 Orang Remaja

Iptu Redha Astrian menjelaskan, tindakan tak senonoh yang dilakukan YT terhadap korban ini sejak tahun 2019 silam. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 6 SD. Aksi bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Minggu 5 Juni lalu di rumah korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri dengan cara membujuk, hingga memakai cara kekerasan.

“Aksi pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ayah kandungnya. Selanjutnya pada tanggal 6 Juni, ayah kandung korban melaporkan ke Polisi. Untuk saat ini terduga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Untuk itu, masalah yang diperkarakan ini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar

BACA JUGA  Rumah Warga di Halbar Rusak Diterjang Angin

Diketahui, aksi bejat YT terbongkar setelah korban yang baru berumur 12 tahun itu mengadukan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. Lantaran aksinya diketahui polisi dan takut di amuk massa, YT mengajak istrinya bersembunyi di hutan pada hari itu juga.

Pada Senin 6 Juni malam sekitar pukul 16.30 WIT, pelaku sempat keluar dari hutan menuju rumahnya, namun diketahui warga setempat dan Polisi yang sudah berjaga di situ. Karena ketahuan, pelaku kemudian melarikan diri masuk kedalam hutan lagi. Sekitar pukul 19.00 WIT, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polisi. (YH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah