Karena itu Agus meminta semua penerima dan pemberi suap, dalam hal ini beberapa pejabat Pemprov dan pihak swasta harus ditetapkan sebagai tersangka, karena fakta persidangan sebagaimana diatur dalam pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerangkan bahwa fakta persidangan atau pengakuan seseorang dalam persidangan adalah alat bukti yang sah yang tidak dapat terbantahkan. “Mestinya dari alat bukti tersebut harus dikembangkan oleh KPK, tapi kenapa saat ini tidak dikembangkan, ada apa dengan penyidik KPK. Kalau KPK ini benar-benar serius, maka segera menetapkan mereka semua sebagai tersangka,” tanyanya lagi.
Kata Agus, semua orang mempunyai hak yang sama di mata Hukum, atau istilahnya Equality Before The Law, tidak ada yang diistimewakan.
“Siapapun dia yang terlibat dalam kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum, karena Maluku Utara ini sarang korupsi yang bukan saja mantan Gubernur AGK, akan tetapi sudah tertular kepada bawahannya yang nama mereka terungkap dalam fakta persidangan,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!