Ternate, Maluku Utara- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih dalam menetapkan para tersangka kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pasalnya, dugaan keterlibatan para pejabat Pemprov Maluku Utara yang terungkap dalam fakta persidangan tidak diproses hukum oleh lembaga anti rasuah ini.
Demikian disampaikan praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, saat diwawancarai wartawan Haliyora.id, pada Kamis (23/5/2024).
Agus mengatakan, semua pemberi dan penerima suap kepada terdakwa AGK yang terungkap dalam fakta persidangan harus diproses hukum, atau dimintai pertanggungjawaban hukum, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang tersebut, dijelaskan bahwa ASN atau penyelenggara negara yang menerima uang diatas Rp 30 juta dan tidak dilaporkan itu dianggap suap.
“Oleh karena itu pemberi dan penerima suap ini harus sama-sama diminta pertanggungjawaban hukum. Namun anehnya sampai saat ini penyidik KPK dalam pengembangan kasus ini hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Yakub,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!