Ternate, Maluku Utara- Praktisi hukum menyoroti dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Pasalnya, pembangunan LPT yang dilaksanakan di dua Kabupaten dan satu Kota menggunakan APBD dengan nilai Rp 50 miliar diduga tidak sesuai prosedur atau standar pendidikan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni selaku praktisi hukum mengatakan, pembangunan LPT telah dianggarkan kurang lebih Rp 50 miliar itu diduga tidak sesuai standar pendidikan.
“Pembangunan LPT di Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian sudah berjalan saat ini ternyata tidak sesuai,” kata Bahtiar, Kamis (30/5/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!