Menurutnya, keberatan Kepada Dikbud Malut Imran Yakun yang meminta untuk mengaudit proyek tersebut adalah sah-sah saja karena dilihat tidak sesuai dengan standar pendidikan.
Kata dia, apabila keberatan ini memiliki alasan dan nilainya, maka soal pembangunan LPT mesti diaudit karena dalam prosedur harus melekat di pihak sekolah.
“Namun pembangunan diluar sekolah maka menyulitkan penggunaan laboratorium tersebut, sehingga harus ada alasan yang kuat kenapa ini harus dibangun,” katanya.
Bahtiar membeberkan, permintaan Kepala Dikbud untuk melakukan audit investigasi kiranya harus direspon oleh pihak Inspektorat Maluku Utara, karena hal ini harus dilihat lebih jauh alasan dan proses penganggarannya. Begitu pula dengan pelaksanaannya apakah telah sesuai prosedur atau tidak.
“Saya kira mekanisme di Inspektorat dalam melakukan audit investigasi tahapannya ada sehingga harus dilakukan audit investigasi,” desak pimpinan YLBH Maluku Utara ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!