Sanana, Maluku Utara- Berkas Perkara FHK (24 tahun), pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan korban CS (4 tahun) telah diserahkan ke Kejari Sanana.
Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Sanana, Kamis (30/5/2024).
Adapun berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sanana, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/I/2024/SPKT Res Kep Sula/PMU, tertanggal 30 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K melalui Kanit PPA menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman tersangka diterima dengan baik oleh Kasi Intel Dicky Dwi Putra, S.H, M.H selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!