Tersangka dijerat dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagai upaya penegakan hukum dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!