Bawaslu Tikep ‘Warning’ ASN dan Kades

Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu

Amru Arfa (Ketua Bawaslu Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024. 

BACA JUGA  Anggota DPRD Tikep dari PKS Tutup Usia

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tikep, Amru Arfa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2023). 

Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

BACA JUGA  Warga Morotai Tagih Janji Bupati

“Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah