Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu
Amru Arfa (Ketua Bawaslu Tikep)
Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tikep, Amru Arfa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya