Bawaslu Tikep ‘Warning’ ASN dan Kades

- Editor

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Tikep, Amru Arfa

Ketua Bawaslu Tikep, Amru Arfa

Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu

Amru Arfa (Ketua Bawaslu Tikep)

Tidore, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mengingatkan kepada Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilu serentak 2024. 

BACA JUGA  Bangga, Bupati Haltim Harap Desa Maba Sangaji Juarai Lomba 10 Program PKK

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Tikep, Amru Arfa saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2023). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amru mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

BACA JUGA  Kasus MCK Fiktif, Kadis PUPR Pulau Taliabu Dicecar 30 Pertanyaan

“Untuk kades dan perangkat desa harus netral tidak boleh merugikan atau menguntungkan salah satu pihak peserta pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!