Lanjut Amru, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasalnya, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan masyarakat, pemerintah bahkan negara.
“Bawaslu RI telah merilis sepuluh provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN dan Provinsi Maluku Utara tertinggi pertama isu netralitas ASN,” katanya.
Amru menambahkan, terkait netralitas ASN telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2023. Adapun isi SKB tersebut ialah ASN dilarang ikut memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan, dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon. Kemudian dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan/dukungan secara aktif, dilarang membuat postingan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, dilarang memposting pada media sosial dan media lainnya yang dapat diakses public, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol dan ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi atau pengenalan bakal calon dan mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!