Bobong, Maluku Utara- Praktisi Hukum Taliabu, Tawalani Djafarudin menilai kinerja Bapemperda dalam merevisi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemelihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sangat lamban.
Dinilai lamban karena revisi Perda Nomor 1 itu sudah dibicarakan dalam rapat koodinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (DPMD) beberapa bulan lalu, tapi hingga sekarang belum juga direvisi. Bahkan belum ada kabarnya. Sedangkan Bupati Taliabu Along Mus beberapa waktu lalu mengatakan Pilkades akan dilaksanakan pada Tahun 2022.
“Saya selaku praktisi hukum menilai kinerja Bapemperda sangat lambat merevisi Perda nomor 1 itu. Pikades kan waktunya sudah dekat, harusnya regulasinya sudah siap dengan tempo supaya kalau masih ada poin-poin dalam Perda itu dirasa masih kurang dan perlu ditambah maka masih punya waktu untuk memperbaiki atau dirubah,” ujar Tawalani, Kamis (21/10/2021).
Meski dinilai lamban, Tawalani berharap perubahan atau revisi Perda nomor 1 Tahun 2016 itu harus berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya. ”Sehingga Pilkades dapat terlaksana dengan baik, tidak seperti Pilkades sebelumnya yang terkesan bertabrakan dengan aturan,” ungkapTawalani mengingatkan.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (21/10/2021), belum dapat memberikan keterangan karena berada di luar Bobong. “Nanti saya bale sabantar atau besok baru berikan keterangan, kata Pardin via telpon. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!