Ternate, Maluku Utara – Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu terpilih, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, diminta untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum terkait kasus MCK Individual Fiktif yang terjadi pada tahun 2022.
Permintaan ini disampaikan oleh Agus Salim R. Tampilang, kuasa hukum Suprayidno, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Minggu (20/4/2025).
Agus memulai pernyataannya dengan ucapan selamat kepada Sashabila Mus dan La Ode Yasir atas terpilihnya mereka dalam Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung. “Kami berharap agar kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan signifikan dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum di Pulau Taliabu. Semoga amanah ini mampu membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang telah menjadi persoalan serius,” ungkap Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!