Bupati Terpilih Taliabu Diminta tak Halangi Proses Hukum Kasus Korupsi MCK

Ia meminta Inspektorat Pulau Taliabu untuk aktif dalam membantu Kejaksaan Negeri mengusut tuntas keterlibatan Kepala DPPKAD dan dugaan kolaborasi jahat antara para kontraktor dan makelar proyek. “Ini saatnya menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi,” desaknya.

Agus menekankan pentingnya bupati dan wakil bupati terpilih untuk tidak menghalangi penegakan hukum dan memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum. “Jika memang ada komitmen untuk memberantas korupsi, maka harus dimulai dengan membuka ruang bagi penegak hukum untuk bekerja tanpa intervensi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejari Morotai Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Kematian Nenek Asi Lessy

Pihaknya akan terus mendorong penegakan hukum secara adil agar kasus korupsi di Taliabu tidak berhenti pada aktor-aktor kecil. “Klien kami siap membuka semua fakta, termasuk aliran dana dan aktor intelektual yang terlibat, demi menegakkan keadilan,” kata Agus.

Dirinya yakin bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi (Cabup dan Cawabup) di Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah bagian dari ambisi politik yang tidak memiliki nilai hukum, dan MK akan menolak seluruh permohonan tersebut.

BACA JUGA  Bulog Ternate : Stok Beras Aman, Migor dan Terigu Kosong

Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejari Pulau Taliabu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MCK fiktif, termasuk mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno. Kasus ini dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar menurut hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah