Ternate, Maluku Utara – Dugaan penggelapan retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate kembali mendapat sorotan praktisi hukum.
Praktisi hukum meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memberi atensi karena dugaan penggelapan retribusi pasar di delapan (8) lokasi pasar totalnya Rp 335.956.000.00. Jumlah ini terbilang banyak bahkan tak disetorkan ke kas daerah.
Mahri Hasan selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara mengatakan bahwa upaya penegakan hukum terkait dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan retribusi pasar di Kota Ternate mesti mendapat atensi serius dari Kejari Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab aksi demonstrasi yang dilakukan pada beberapa waktu lalu adalah untuk mendorong pihak penegak hukum agar sesegera mungkin melakukan upaya-upaya nyata terkait adanya dugaan penggelapan retribusi pasar,” kata Mahri kepada Haliyora.id.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya