Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar Hambat Pembangunan Daerah, Kejari Ternate Diminta Segera Usut

Ternate, Maluku Utara – Dugaan penggelapan retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate kembali mendapat sorotan praktisi hukum. 

Praktisi hukum meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memberi atensi karena dugaan penggelapan retribusi pasar di delapan (8) lokasi pasar totalnya Rp 335.956.000.00. Jumlah ini terbilang banyak bahkan tak disetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA  DPRD Usul Pemakzulan Pj. Bupati Morotai, Dua Kubu Nyaris Bentrok

Mahri Hasan selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara mengatakan bahwa upaya penegakan hukum terkait dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan retribusi pasar di Kota Ternate mesti mendapat atensi serius dari Kejari Ternate. 

“Sebab aksi demonstrasi yang dilakukan pada beberapa waktu lalu adalah untuk mendorong pihak penegak hukum agar sesegera mungkin melakukan upaya-upaya nyata  terkait adanya dugaan penggelapan retribusi pasar,” kata Mahri kepada Haliyora.id.

BACA JUGA  Dugaan Pungli di Kawasan Larangan Parkir Menguak, Ombudsman ‘Warning’ Pemkot Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah