Begitu mendengar informasi karyawan yang baru saja resign tidak kebagian THR, Risal berinisiatif mengkonfirmasi ke pihak HRD dan hasilnya dibenarkan dengan alasan aturan pemerintah.
“Tak puas, karena setelah konfirmasi ke pihak HRD jawaban mereka katanya kami tidak lagi dapat THR, saya lalu pertanyakan aturan apa yang sebut kami tidak lagi berhak terima THR ?, oknum HRD berdalih ikut aturan pemerintah, padahal fakta Permenaker di pasal 6 dan 7 menyebut karyawan dengan perjanjian waktu dengan kerja tertentu dan mengalami pemutusan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR keagamaan,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!