Sejumlah Karyawan Tambang di Site Obi Keluh tak Kebagian THR

Begitu mendengar informasi karyawan yang baru saja resign tidak kebagian THR, Risal berinisiatif mengkonfirmasi ke pihak HRD dan hasilnya dibenarkan dengan alasan aturan pemerintah.

“Tak puas, karena setelah konfirmasi ke pihak HRD jawaban mereka katanya kami tidak lagi dapat THR, saya lalu pertanyakan aturan apa yang sebut kami tidak lagi berhak terima THR ?, oknum HRD berdalih ikut aturan pemerintah, padahal fakta Permenaker di pasal 6 dan 7 menyebut karyawan dengan perjanjian waktu dengan kerja tertentu dan mengalami pemutusan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak menerima THR keagamaan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Pekerjaan Proyek SMI Hampir Rampung, Dinas PUPR Malut Ajukan Pencairan Dana
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah