Labuha, Maluku Utara- Puluhan karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan di site Obi tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.
Keluhan ini disampaikan sejumlah karyawan kepada wartawan Haliyora.id lewat sambungan telepon, Kamis (04/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili rekan kerjanya, Risal mengaku masih berstatus sebagai pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) meski dia sudah mengajukan resign pada awal bulan Maret 2024 kemarin.
“Karena, sesuai aturan dalam kontrak perjanjian kerja antara perusahan dengan karyawan itu pengajuan resign dengan masa waktu tunggu selama 30 hari. Jadi, saya ajukan resign kemarin tepatnya 4 Maret kemudian waktu tunggu 30 hari jadi out site itu tanggal 3 April. Tepatnya di tanggal 3 April kemarin THR sudah dicairkan tapi saya dan puluhan rekan kerja yang sudah resign tidak kebagian jatah THR padahal kami masih status karyawan dan masih bekerja sebagai karyawan resmi di PT Mineral Alam Abadi,” keluh Risal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








