Ismid bilang, tercatat sudah 12 putusan sengketa hasil Pilkades dari jumlah 15 gugatan yang diperkarakan di PTUN Ambon.
“Iya, 15 gugatan sengketa yang berperkara baru 12 desa yang diputuskan PTUN Ambon. Selanjutnya dari 12 desa sudah ada hasil putusan, hanya 1 desa yang dimenangkan Pemkab, bahkan oknum cakades Tawa masih melakukan banding di PTUN Manado melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Sedangkan 11 gugatan lainnya, lanjut dia, yang dikabulkan (tergugat kalah) oleh PTUN Ambon, Bupati/tergugat telah melakukan upaya hukum banding di beberapa desa diantaranya, Desa Lolarogurua/Loid, Fluk, Gandasuli, Goro-Goro, kemudian Desa Loleongusu, dan lata-Lata, sementara 1 desa yaitu Desa Lalubi tidak melakukan upaya hukum banding karena melewati batas waktu.
Selanjutnya, terkait 4 desa yang baru diputus oleh PTUN Ambon beberapa hari lalu, diantaranya Desa Kukupang, Akelamo Fida, Liaro dan Guruapin saat ini, tambah dia, tim kuasa hukum masih menunggu sikap Plt Bupati apakah melakukan upaya banding atau tidak.
“Prinsipnya, kami tetap menunggu sikap Plt Bupati apakah lanjut upaya banding atau tidak sambil menunggu tiga gugatan lainnya yang masih dalam tahapan sidang pembuktian untuk ditetapkan hasilnya oleh PTUN Ambon,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!