Labuha, Maluku Utara- Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Yusran Umakamea memastikan akan menindaklanjuti sengeketa hasil Pilkades yang diajukan oleh cakades di PTUN Ambon, Maluku.
Hal ini disampaikan Yusran Umakamea saat diwawancarai Haliyora.id di depan kantor Bupati, Selasa (28/11/2023).
Yusran mengatakan, setelah ditunjuk sebagai Kabag Hukum, ia belum mendapatkan laporan dari kuasa hukum Pemkab yang menangani perkara gugatan cakades di PTUN Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hampir seminggu saya bertugas sebagai kabag hukum ini sampai sekarang salinan putusan di PTUN belum dilaporkan pengacara yang diberikan kuasa oleh Pemkab ke Plt Bupati, padahal informasinya ada tambahan sejumlah gugatan yang sudah diputuskan tapi belum disampaikan juga ke bagian hukum,” terangnya.
Meski begitu, Yusran mengaku pihaknya saat ini dalam tahapan pengumpulan data salinan putusan PTUN untuk mengkaji dan menelaah kemudian disampaikan ke Plt Bupati.
Lebih lanjut, kata dia, terbaru ini ada 4 gugatan sudah diputuskan PTUN, tetapi Pemkab Halsel justru. Empat gugatan ini antara lain, gugatan cakades Guruapin, Liaro, Akelamo Fida dan Kukupang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya