Ternate, Maluku Utara- DPRD Kota Ternate berencana akan memanggil Wali Kota, M. Tauhid Soleman untuk dimintai penjelasan mengenai pembangunan lapak ilegal di atas tanah milik Pemkot Ternate di Kota Baru.
Rencana pemanggilan ini menyusul adanya indikasi kuat mengenai oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan lahan tersebut untuk keuntungan pribadi. Selain diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu, bangunan lapak yang hampir rampung dikerjakan itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemkot Ternate selaku pemilik sah lahan tersebut.
“Jadi dalam waktu dekat kita adakan rapat koordinasi dengan Wali Kota Ternate, sehingga di situlah kita bisa tahu pasti kejelasannya,” kata Jamian Kolengsusu, anggota Komisi II DPRD Ternate saat diwawancarai Haliyora, Senin (15/08/2022).
Kata Jamian, Komisi II pernah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta pejelasan mengenai lapak di atas tanah Pemkot itu, namun rata-rata jawaban yang diungkapkan adalah sama, yakni lapak-lapak itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemkot Ternate.
“Yang jelas, bisa jadi ada oknum yang bermain di belakangnya, karena pedagang tidak mungkin membangun lapak tanpa seizin pemerintah, yang pastinya ada izin secara pribadi. Tetapi secara aturan Komisi II belum mengetahui,” ungkapnya.
Politis Gerindra itu juga mengungkapkan, di sisi lain, pembangunan lapak-lapak di Kota Baru dikomplen sebagian pedagang, akan tetapi ada sebagian lagi yang mendukung.
“Makanya dari dua hal ini kami harap pemerintah bisa melihat jalan yang terbaik seperti apa, sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada di Kota Ternate,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!