“Iya, sementara saya dan pak Ilham Abubakar (kepala DPMD) mengumpulkan dokumen bukti salinan putusan PTUN agar dikaji dan menelaah lebih lanjut semua perkara yang diajukan oleh cakades ke PTUN kemudian mengambil langkah-langkah selanjutnya sambil menunggu arahan Plt Bupati,” ujarnya.
Terkait upaya hukum selanjutnya, sambung Yusran, dari sejumlah putusan PTUN langsung dikonfirmasi ke pengacara Pemkab karena menurutnya, mereka diberikan kuasa oleh bupati untuk tangani perkara gugatan dimaksud.
“Langkah upaya hukum ini ranahnya kuasa hukum, mestinya ketika ada hasil putusan dari PTUN harus disampaikan ke pimpinan (Plt Bupati) agar langkah selanjutnya seperti apa menurut hasil pengkajian hukum mereka, karena sengketa ini objek yang digugat adalah SK Bupati,” pungkasnya.
Terpisah, Ismid Usman SH, kuasa hukum Pemkab Halsel saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait sengketa PTUN Ambon, pihaknya menunggu undangan Plt Bupati.
“Sebagi lawyers yang diberikan kuasa oleh Pemkab, prinsipnya kami menunggu undangan Plt Bupati melalui Kabag Hukum dalam rangka untuk menyampaikan hasil perkembangan penanganan 15 perkara yang diperkarakan di PTUN Ambon,” terang Ismid menanggapi pernyataan Kabag Hukum Yusran Umakamea.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!