Sanana, Maluku Utara- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula mengeluarkan larangan penambangan batu dan galian C di Kepulauan Sula.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula, Ridwan Buamona, saat dikonfirmasi Haliyora.id, Kamis (22/07/2021) menyampaikan, surat larangan penambangan batu dan galian C tersebut, disebabkan kondisi ekologis yang sangat mengkhawatirkan keselamatan masyarakat di sekitar penambangan.
“Kami tadi baru saja mengeluarkan surat teguran kepada masyarakat yang melakukan penambangan batu dan bahan galian C dengan surat Nomor 660.1/130/DLHKP-KS/VII/2021, tertanggal 21 Juli 2021, hal ini kami lakukan karena kondisi ekologi lokasi yang sangat menghawatirkan bagi keselamatan masyarakat,” jelas Ridwan
Dikatakan, penambangan batu dan galian C yang tidak sesuai kondisi ekologis dilarang undang-undang sehingga perlu dilakukan pelarangan sebelum terjadinya korban
“Sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta UU 32 tahun 2009 tentang Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga perlu dilakukan pelarangan sebelum adanya korban akibat ekologis di lokasi penambangan,” beber Ridwan
Ditambahkan, surat larangan penambangan batu dan galian C baru disampaikan di beberapa lokasi yang dianggap berbahaya.
“Tadi kami baru sampaikan surat teguran pada penambang batu di Desa Pohea, Desa Mangon dan Galian C di Desa Fagudu, Desa Wai Ipa, Desa Umaloya dan tembusannya juga disampaikan kepada Kepala Desa setempat, BPBD dan Bupati Kepulauan Sula,” imbuh Ridwan. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!