Sanana, Maluku Utara- Bupati Kepulauan Sula H. Fifian Adeningsi Mus mengajak Seluruh Organisasi Parangkat Daerah (OPD) untuk pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun 2021.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan Laporan Keuangan pada paripurna DPRD Sula, Rabu (22/07/2021).
Untuk itu, Bupati Fifian meminta kepada seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja dalam mengelola keuangan sehingga dapat mempertahankan WTP yang diraih dua tahun berturut-turut
“Pemberian WTP oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dua kali berturut-turut merupakan prestasi kita bersama yang harus kita sukuri, hal ini sudah tentu tidak diraih tanpa kerja keras. Peningkatan akuntabilitas tidak bisa dikesampingkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, sehingga seluruh OPD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ujar Fifian.
Dikatakan, untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), semua OPD harus bekerja keras pada bidangnya masing-masing sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
“BPK Mengarahkan Pemda untuk bekerja sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 298 ayat (1) dan (2), sehingga upaya mempertahankan WTP bisa terjaga,” imbuhnya. (Sarif-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!