“Artinya bahwa walaupun dalam satu desa ada satu Bumdes yang 5 lokal, yang penting dari 5 lokal itu satu lokal sudah terisi. Dan kalau mau diisi semua, silahkan aktif UMK-UKM yang lain, untuk mengisi BUMDes yang masih kosong itu, dipersilahkan,” katanya.
Ahdad bilang, dari 38 BUMDes ini, 32 diantaranya telah evaluasi dari sisi administrasi, pengelolaan, manajemen bisnis maupun dari sisi pelaporan keuangan. Setelah dievaluasi, terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan, salah satunya pengurusannya tidak valid. Padahal BUMDes-nya sudah jalan.
“Dari sisi permasalahan tersebut, kami mencoba memberikan saran kepada pengurus BUMDes satu persatu, pada saat evaluasi kami menemukan ada pengurus BUMDes yang kepengurusannya yang tidak valid, karena hanya tiga orang. Ada BUMDes di Desa Wewemo, karena salah mengatur pengelolaan dan manajemen sehingga BUMDes mengalami kerugian dan tidak jalan lagi,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!