Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, kembali menggelar sidang kedua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu (22/05/2024).
Agenda Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Romel Franciscus Tampubolon tersebut, JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni, Zaldi Kasuba, Muhammad Fajrin, Rismat Amarullah Tomaito, Ikbal B Rahmat, Luki Rajapati, Muhammad Nur Usman, dan Idris Husen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu saksi yakni Muhammad Fajrin yang juga sespri AGK, ketika ditanyai Hakim terkait dengan aliran dana pembayaran hotel dimana AGK menginap, dia mengaku itu ditransfer oleh beberapa pimpinan OPD Pemprov.
Halaman : 1 2 Selanjutnya