Makanya, Sahril bilang, Nah diajukan pada tahun 2022 itu pos-nya terbatas.
“Tapi waktu itu sebetulnya kami inginkan harus diproses karena tidak ada informasi dari pengelola bantuan pendidikan sebelumnya bahwa Pemda ada utang di Kampus Unipas. Itu yang kami tidak ada informasi makanya kami tidak mengambil langkah ini,” akunya.
Dikatakan waktu itu sudah ada arahan akan diselesaikan tapi di tahun 2022 pos-nya itu terbatas. Sebab pos Unipas itu kurang lebih hanya lima miliar rupiah saja. “
Sementara lima miliar itu terserap habis untuk membayar di tahun akademik yang berikutnya tidak bisa mengkafer yang sebelum-sebelumnya. Jadikan nanti waktu itu saya khawatir jangan sampai ada masalah,” katanya.
Tapi, kata Sahril, kalau terkait dengan pengembalian, dipastikan bahwa ketika telah bergeser ke bagian Kesra, belum pernah dikembalikan.
“Jadi nanti bisa dikonfirmasi ke Diknas. Apakah pengembalian sudah dari mana. Apakah waktu masih di Diknas ataukah disini. Namun setahu saya, itu pos penganggarannya di bagian Kesra itu tidak ada dan tidak perlu kami bikin pengembalian,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!