Jadi untuk pembayaran gaji PPPK itu, pembebanannya sudah tidak lagi di anggaran Pemda. Tetapi anggaran PPPK sudah disiapkan langsung oleh Kemenkeu
Suriani Antarani (Plt Sekda Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi melalui Pemerintah Daerah namun langsung dari Kementerian Keuangan RI.
“Jadi untuk pembayaran gaji PPPK itu, pembebanannya sudah tidak lagi di anggaran Pemda. Tetapi anggaran PPPK sudah disiapkan langsung oleh Kemenkeu,” katanya, Kamis (23/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suriani menjelaskan, gaji PPPK ini tidak dibayar dari dana APBN tetapi dari transfer ke daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU).
“Tidak dari APBD, tetapi untuk pagu PPPK itu sudah dipisahkan dari pagu APBD yang sudah disiapkan oleh Pemda Morotai. Jadi itu anggaran tersendiri. Memang di dalam itu total pendapatan terbaca semua tetapi untuk pembiayaan gaji untuk PPPK itu tersendiri,” tandas Suriani.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji PPPK tahun ini ditransfer langsung ke pemerintah daerah melalui dana DAU. Dana ini secara spesifik mengatur untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun pengangkatan 2023 dan maupun kelurahan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya