Plt Sekda Morotai : Gaji PPPK tak Lagi Melalui Pemda

Jadi untuk pembayaran gaji PPPK itu, pembebanannya sudah tidak lagi di anggaran Pemda. Tetapi anggaran PPPK sudah disiapkan langsung oleh Kemenkeu

Suriani Antarani (Plt Sekda Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi melalui Pemerintah Daerah namun langsung dari Kementerian Keuangan RI. 

“Jadi untuk pembayaran gaji PPPK itu, pembebanannya sudah tidak lagi di anggaran Pemda. Tetapi anggaran PPPK sudah disiapkan langsung oleh Kemenkeu,” katanya, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA  Capaian Meningkat, Dishub Halsel Bakal Naikkan Pendapatan Retribusi Tahun Depan

Suriani menjelaskan, gaji PPPK ini tidak dibayar dari dana APBN tetapi dari transfer ke daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tidak dari APBD, tetapi untuk pagu PPPK itu sudah dipisahkan dari pagu APBD yang sudah disiapkan oleh Pemda Morotai. Jadi itu anggaran tersendiri. Memang di dalam itu total pendapatan terbaca semua tetapi untuk pembiayaan gaji untuk PPPK itu tersendiri,” tandas Suriani. 

BACA JUGA  Berkas Dua Paslon Wali Kota Ternate Lengkap, KPU :  Selanjutnya Pemeriksaan Kesehatan 

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji PPPK tahun ini ditransfer langsung ke pemerintah daerah melalui dana DAU. Dana ini secara spesifik mengatur untuk bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun pengangkatan 2023 dan maupun kelurahan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah