Kejati Malut Didesak Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dua Kegiatan Anggota DPRD Taliabu

Bobong, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku utara kembali mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk segara menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 3 miliar lebih dan anggaran reses pimpinan dan anggota DPRD Taliabu sebesar Rp 7 miliar lebih di tahun 2022.

BACA JUGA  Tabir Kematian Tukang Bentor di Morotai Perlahan Terungkap

Hartono Halek, Ketua DPD GPM Malut mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu oleh DPD GPM Maluku Utara.

“Yaitu dugaan temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah senilai Rp.3.650.204.860,75 dan dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp.7.804.668.144,00, tahun anggaran 2022 oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap Hartono Halek kepada Haliyor.id, Selasa (28/5/2024) via handphone.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Mami Wagub Malut, Ada Politisi yang Berpotensi jadi Tersangka
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah