Bobong, Maluku Utara- Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku utara kembali mendesak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk segara menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 3 miliar lebih dan anggaran reses pimpinan dan anggota DPRD Taliabu sebesar Rp 7 miliar lebih di tahun 2022.
Hartono Halek, Ketua DPD GPM Malut mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu oleh DPD GPM Maluku Utara.
“Yaitu dugaan temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) luar daerah senilai Rp.3.650.204.860,75 dan dugaan penyalahgunaan alokasi tunjangan komunikasi intensif serta tunjangan reses senilai Rp.7.804.668.144,00, tahun anggaran 2022 oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu,” ungkap Hartono Halek kepada Haliyor.id, Selasa (28/5/2024) via handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya